Operasi Patuh Turangga 2025
Metronewsntt.com, Oelamasi--Polres Kupang resmi menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Pada hari pertama, operasi ini membuahkan hasil dengan ditindaknya 21 pelanggar lalu lintas yang langsung diberikan sanksi tilang. Selain itu, sebanyak 10 pengendara lain diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran ringan.
Operasi ini dilangsungkan di dua titik strategis, yakni di Jalan Timor Raya Km 25 depan Mako Polres Kupang dan Jalan Timor Raya Km 17, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H., menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta administrasi lainnya.
"Penindakan yang kami lakukan bersifat edukatif dan humanis, dengan tetap mengutamakan keselamatan pengendara. Kami berharap masyarakat lebih tertib dan sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar AKP Firamuddin.
Operasi Patuh Turangga 2025 akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, serta personel Denpom TNI AD. Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di jalan raya serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang.
"Polres Kupang terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Kupang," tegas AKBP Rudy.(mnt)